Interpretasi Hukum di Indonesia dalam Pandangan Roland Dworkin
![]() |
| Foto; Ist |
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dibutuhkan adanya hukum yakni untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa dan bernegara agar terciptanya keharmonisan dalam bertingkah laku dan mencapai bonum commune. Faktanya, hukum yang di praktekkan di Indonesia kadang kala tidak pernah bersih dari realitas sosial yang diaturnya. Selalu saja ada bias antara hukum dalam perspektif teks dan konteksnya.
Terkadang hukum
disalahartikan karena ada yang berpandangan bahwa hukum hanya ditujukan bagi
sekelompok orang saja, inilah yang di sebut politisasi dalam hukum.
Politisasi hukum marak terjadi di kalangan kepemerintahan. Perilaku ini kadangkala justru menghancurkan mentalitas seseorang karena menganggap bahwa hukum belum relevan pada masa sekarang. Sering kita membaca atau bahkan menonton kasus-kasus dalam berita yang membahas tentang penyalahgunaan hukum.
Di kalangan para pejabat hukum menjadi hal yang kurang dipraktekkan baik dari segi teks maupun konteks. Meskipun negara Indonesia merupakan negara hukum tapi banyak yang menggangap penerapan kukum tidak relevan. ketidakrelevan ini bukanlah perihal isi dari hukum tersebut melainkan penerapannya sehingga politisasi berkembang terus. Politisasi terjadi akibat nafsu dan kegoisan dalam memperbanyak harta.
Mengapa demikian?
Ini dikarenakan ketidakpuasan seseorang mengenai hal atau barang yang
telah ia peroleh. Ketidakpuasaan ini
mengarah pada keserahkahan.
Bukan hanya itu juga teori hukum yang dibahas Dworkin perihal tentang politisasi dalam pengadilan jual beli jabatan atas kuasa yang diperoleh menjadikan hukum sebagai sarana yang empuk dalam mempraktekkannya. Di bawah perlindungan hukum seorang hakim memiliki hak prerogatif menjaklankan kuasnya.
Namun sering kita lihat bahwa keputusan-keputusan hakim terkadang tidak sesuai hukum lagi ketka hakim itu dibayar atau disogok oleh kelompok tertentu yang memiliki kepentingan sendiri. Sehingga keadilan yang seharusnya ditegakan malah diselewengkan hanya karena demi kepentingan pribadi dan hakim sendiri menjadi buta akan nilai yang sudah disepakati bersama yakni keadilan sosial dalam hal ini kebaikan bersamalah yang mestinya dicapai.
Ketidakadilan dalam penerapan
hukum seperti ini justru menimbulkan kesan yang bernada negatif bagi korban
yang dirugikan.
Seolah-olah hukum di negeri ini bisa dibeli sehinggah dengan mudahnya hakim membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Secara tidak sadar jika dilihat dari prinsip moral, sesungguhnya tidak ada kebaikan yang dicapai; yang ada hanyalah manipulasi antar individu yang bersenkongkol untuk menjatuhkan orang yang sesungguhnya benar secara hukum.
Di sini hak seseorang untuk mendapat perlindungan tidak
dindahkan, keadilan tidak ditegakan, martabat manusia pun direndahkan, sehingga
saya sampai pada kesimpulan sementara bahwa sebenarnya mereka yang selalu
berteriak untuk melakukan keadilan justru menjadi pelaku ketidakadilan. Di
sinilah tidak adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.Kebebasan seseorang
direngkuh hanya untuk kepentingan pribadi.
Hal inilah yang kadangkala terjadi dalam pengadilan di Indonesia, mereka yang ingin tetap berada pada zona yang nyaman melakukan segala macam cara agar terbebas dari tuntutan-tuntutan. Namun masih ada juga begitu banyak orang yang mampu mempraktekkan hukum dengan benar.
Mereka inilah yang menjadi panutan dan contoh ketika hukum
mulai mengalami pergesaran makna. Mereka menjadi tameng ketika hukum mulai
disalah artikan oleh sekolompok orang. sehingga penerapan hukum di Indonesia
sesuai dengan makna dan fungsinya.
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Interpretasi Hukum di Indonesia dalam Pandangan Roland Dworkin "
Berkomentarlah dengan bijaksana! Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana yang tertera dalam UU ITE