Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Interpretasi Hukum di Indonesia dalam Pandangan Roland Dworkin

Penulis: Oscar Mandang (Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Foto; Ist


Pahtimor.com - Ronald Dworkin lahir di Amerika Serikat 11 Desember 1931 dan meninggal di London, inggris pada 14 Februari 2013, adalah seorang filsuf dan ahli hukum Amerika Serikat.  Menurut ahli hukum Harvard Cass Sunstein bahkan menyanjung Dworkin sebagai "salah satu filsuf hukum paling penting dalam 100 tahun terakhir. Pandangannya berkaitan tentang penerapan hukum yang benar yang senantiasa harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah dibuat. 

Ia mencetuskan teori hukum sebagai keseluruhan di dalam bukunya yang berjudul Law's Empire. Menurut teori tersebut, hakim perlu menafsirkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang konsisten, terutama keadilan. Ia menandaskan bahwa hukum yang dibuat seyogyanya diterapkan dalam porsi-porsinya masing-masing . pandangan hukum ini mau dikaitan dengan penerapan hukum di Indonesia terlebih menyangkut tentang politisasi.

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dibutuhkan adanya  hukum yakni untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa dan bernegara agar terciptanya keharmonisan dalam bertingkah laku dan mencapai bonum commune. Faktanya, hukum yang di praktekkan di Indonesia kadang kala tidak pernah bersih dari realitas sosial yang diaturnya. Selalu saja ada bias antara hukum dalam perspektif teks dan konteksnya. 

Terkadang hukum disalahartikan karena ada yang berpandangan bahwa hukum hanya ditujukan bagi sekelompok orang saja, inilah yang di sebut politisasi dalam hukum.

Politisasi hukum marak terjadi di kalangan kepemerintahan. Perilaku ini kadangkala justru menghancurkan mentalitas seseorang karena menganggap bahwa hukum belum relevan pada masa sekarang. Sering kita membaca atau bahkan menonton kasus-kasus dalam berita yang membahas tentang penyalahgunaan hukum. 

Di kalangan para pejabat hukum menjadi hal yang kurang dipraktekkan baik dari segi teks maupun konteks. Meskipun negara Indonesia merupakan negara hukum tapi banyak yang menggangap penerapan kukum tidak relevan. ketidakrelevan ini bukanlah perihal isi dari hukum tersebut melainkan penerapannya sehingga politisasi berkembang terus. Politisasi terjadi akibat nafsu dan kegoisan dalam memperbanyak harta. 

Mengapa demikian? Ini dikarenakan ketidakpuasan seseorang mengenai hal atau barang yang telah  ia peroleh. Ketidakpuasaan ini mengarah pada keserahkahan.

Bukan hanya itu juga teori hukum yang dibahas Dworkin  perihal tentang politisasi dalam pengadilan jual beli jabatan atas kuasa yang diperoleh menjadikan hukum sebagai sarana yang empuk dalam mempraktekkannya. Di bawah perlindungan hukum seorang hakim memiliki hak prerogatif menjaklankan kuasnya. 

Namun sering kita lihat bahwa keputusan-keputusan hakim terkadang tidak sesuai hukum lagi ketka hakim itu dibayar atau disogok oleh kelompok tertentu yang memiliki kepentingan sendiri. Sehingga keadilan yang seharusnya ditegakan malah diselewengkan hanya karena demi kepentingan pribadi dan hakim sendiri menjadi buta akan nilai yang sudah disepakati bersama yakni keadilan sosial dalam hal ini kebaikan bersamalah yang mestinya dicapai. 

Ketidakadilan dalam penerapan hukum seperti ini justru menimbulkan kesan yang bernada negatif bagi korban yang dirugikan.

Seolah-olah hukum di negeri ini bisa dibeli sehinggah dengan mudahnya hakim membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Secara tidak sadar jika dilihat dari prinsip moral, sesungguhnya tidak ada kebaikan yang dicapai; yang ada hanyalah manipulasi antar individu yang bersenkongkol untuk menjatuhkan orang yang sesungguhnya benar secara hukum. 

Di sini hak seseorang untuk mendapat perlindungan tidak dindahkan, keadilan tidak ditegakan, martabat manusia pun direndahkan, sehingga saya sampai pada kesimpulan sementara bahwa sebenarnya mereka yang selalu berteriak untuk melakukan keadilan justru menjadi pelaku ketidakadilan. Di sinilah tidak adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.Kebebasan seseorang direngkuh hanya untuk kepentingan pribadi.

Hal inilah yang kadangkala terjadi dalam pengadilan di Indonesia, mereka yang ingin tetap berada pada zona yang nyaman melakukan segala macam cara agar terbebas dari tuntutan-tuntutan. Namun masih ada juga begitu banyak orang yang mampu mempraktekkan hukum dengan benar. 

Mereka inilah yang menjadi panutan dan contoh ketika hukum mulai mengalami pergesaran makna. Mereka menjadi tameng ketika hukum mulai disalah artikan oleh sekolompok orang. sehingga penerapan hukum di Indonesia sesuai dengan makna dan fungsinya.

Posting Komentar untuk "Interpretasi Hukum di Indonesia dalam Pandangan Roland Dworkin "